Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Adapun tugas KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Siapa Anggota KPPS?
Perlu diketahui bahwa KPPS dipilih oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Adapun para anggota KPPS termasuk ketuanya berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar TPS. Anggota KPPS terdiri dari pria maupun wanita. Dipilihnya KPPS berlandaskan pada asas keterwakilan perempuan minimal 30%.
Rincian Tugas KPPS di TPS Pemilu 2024
Agar pelaksanaan pencoblosan bisa berjalan dengan lancar, pembagian tugas KPPS telah diatur dengan sangat rinci. Mulai dari masuk area TPS, mencoblos, hingga keluar TPS. Berikut rincian tugasnya:
- KPPS 1 (Ketua KPPS)
Dalam proses pencoblosan di TPS, Ketua KPPS bertanggung jawab atau tugas pemanggilan nama calon pemilih yang sudah mendaftar di bagian pendaftaran. Selain itu, Ketua KPPS juga bertugas untuk penandatangan surat suara, dan pemberian surat suara kepada pemilih yang dipanggil. Ketua KPPS juga bertanggung jawab atas penyediaan surat suara pengganti jika dibutuhkan.
- KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertanggung dalam menyiapkan surat suara di TPS. Ada lima surat suara yang harus disediakan untuk dicoblos pemilih. Yakni Capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Bekerjasama dengan Ketua KPPS, anggota KPPS 2 juga bertugas untuk mengawasi pembukaan serta menyatakan keabsahan surat suara.
- KPPS 3
Anggota KPPS 3 bertugas untuk mencatat jumlah pemilh, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- KPPS 4
Adapun tugas dari anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian atas setiap lembar surat suara yang diumumnkan oleh Ketua KPPS pada formulir catatan hasil perhitungan suara.
- KPPS 5
Mengarahkan pemilih di TPS ke bilik suara merupakan tanggung jawab anggota KPPS 5. Bahkan, jika ada pemilih disabilitas membutuhkan bantuan, maka membantunya adalah tugas KPPS 5 juga.
- KPPS 6
Yang menjadi tugas anggota KPPS 6 adalah menjaga kotak suara, sekaligus mengarahkan pemilih yang baru selesai mencoblos di bilik suara, untuk memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai.
Anggota KPPS 6 harus memastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak yang sesuai dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
- KPPS 7
Tugas KPPS 7 adalah menjaga meja tinta. Pemilih harus diarahkan untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta.
Selain itu, anggota KPPS 7 juga bertugas untuk mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.
Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Berikut ini rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi para petugas ad hoc selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 per orang
Santunan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang